Peraturan perundang-undangan
Pustaka peraturan yang menjadi dasar setiap jenis izin, langkah, dan kegiatan — dengan status keberlakuan dan riwayat penggantian.
Konsep
Hierarki rujukan: Undang-Undang (mis. UU 18/2012 Pangan, UU 33/2014 Jaminan Produk Halal jo. UU 6/2023 Cipta Kerja) → Peraturan Pemerintah (mis. PP 28/2025 Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP 42/2024 Penyelenggaraan JPH) → Peraturan Menteri/Kepala Badan (mis. Permendag, Permentan, Per BPOM, PMK) → keputusan teknis.
Referensi dipasang di tiga tingkat: jenis izin (dasar hukum izin), langkah standar (pasal yang mengatur langkah itu), dan kegiatan proyek (bisa ditambah khusus). Kegiatan menampilkan gabungan ketiganya.
Status: Berlaku; Berlaku dengan perubahan (dibaca bersama perubahannya, "jo."); Perlu konfirmasi versi terbaru (periksa ke JDIH instansi sebelum dipakai); Dicabut/diganti (otomatis diarahkan ke peraturan pengganti).
Kolom "Tanggal dicek" mencatat kapan status terakhir diperiksa. Data awal diperiksa per 1 November 2026; tetap lakukan pengecekan berkala karena regulasi sering berubah.
Cara input / langkah
- Peraturan baru terbit: klik tambah, isi Kode unik, Nomor, Tentang, Penerbit, Tahun, Status, Tautan JDIH, dan Tanggal dicek.
- Peraturan lama dicabut: buka peraturan lama, ubah Status menjadi "Dicabut / diganti", pilih "Diganti oleh", lalu centang "Ganti referensi di kegiatan terbuka, langkah & jenis izin ke peraturan pengganti". Semua rujukan aktif pindah otomatis; proyek yang sudah selesai tetap menyimpan rujukan lama sebagai jejak audit.
- Lihat kolom Jenis izin / Langkah / Kegiatan untuk mengetahui dampak perubahan sebuah peraturan.
Penjelasan isian
- Kode unik
- Kode singkat tanpa spasi, mis. PERMENTAN_19_2025.
- Nomor
- Penulisan singkat, mis. "Permentan 19/2025".
- Tautan
- Alamat dokumen resmi di JDIH/peraturan.go.id.
Tampilan layar


Izinara
Masuk